Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Dalam Shalat dan Hukum Basmalah
Pendapat Pertama,Fardlu hukumnya membaca Surat Al-fatihah dalam tiap-tiap raka’at shalat karena Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat,dan tidak bisa diganti dengan membaca ayat lain dari Al-Qur’an.Pendapat ini Merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Malikiyah,Syafi’iyah,Riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal,dan Mazhab Dzohiriyah
Dalil Pendapat pertama:
Hadist riwayat dari ‘Ubadah Bin Ash-Shomit ra Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw Bersabda “Tidak ada Shalat Bagi Orang Yang tidak membaca Fatihah Al-Kitab (surat Al-Fatihah)”.Pada Lafaz lain menurut imam Daraquthni “Tidak Cukup (sah) shalat orang yang tidak membaca fatihah al-kitab (surat Al-fatihah),dan Pada Lafaz lain dalam kitab musnad Imam Ahmad “Tidak diterima shalat yang tidak dibaca dalam shalat tersebut Umm al-qur’an (al-fatihah).
Hadist Riwayat Aisyah Ra berkata :Aku mendengar Rasulullah saw bersabda :”Barang siapa yang shalat yang tidak membaca (dalam shalatnya tersebut) Umm al-qur’an,maka Shalat nya Tersebut tertolak (Kurang/tidak sah)” (H.R.Imam Ahmad dan Ibn Majah)
Pendapat kedua,Fardlu hukumnya membaca salah satu ayat dari Al-qur’an karena membaca salah satu Ayat dari al-qur’an merupakan Rukun Shalat.Namun tidak mesti mengkhususkan bacaan dengan Al-Fatihah saja karena Al-fatihah bukan Rukun shalat jadi hukumnya tidak fardlu.Ini merupakan pendapat Mazhab Hanafiyah dan riwayat yang lain dari mazhab imam Ahmad bin Hanbal
Dalil Pendapat kedua :
Firman Allah Ta’ala “Maka Bacalah Oleh Mu Sesuatu (ayat) yang mudah Dari Al – Qur’an “,Dalam Ayat ini Allah swt menyuruh kita untuk membaca sesuatu/ayat yang mudah dari al-qur’an,dan tidak menyuruh kita untuk mengkhususkan membaca Al-Fatihah saja dalam Shalat.(Pendapat ini ditentang karena Ayat ini turun untuk Qiyamul lail saja,bukan untuk menjelaskan kewajiban membaca ayat yang mudah dari al-qur’an dalam Shalat)
Hadits yang diriwayatkan oleh abu Hurairah (hadist Panjang),dalam hadits tersebut Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda : “Jika kamu mendirikan shalat maka takbirlah,kemudian bacalah yang mudah bagi mu dari Al-qur’an,kemudian ruku’ lah hingga tuma’ninah dalam ruku’ tersebut…(hingga Akhir Hadits).
Dalil ‘aqli bahwa sesungguhnya Surat Al-fatihah di qiyaskan (sama hukumnya) dengan Ayat Lainnya karena sama-sama berposisi sebagai mukjizat dan beribadah membacanya.
Apakah Makmum wajib membaca al-fatihah atau tidak?
Pendapat pertama,Wajib bagi makmum untuk membaca al-fatihah dalam shalat.Karena al-fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib bagi imam dan makmum . Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah
Dalil pendapat pertama :
Hadist riwayat ‘Ubadah Bin Ash-Shomit ra berkata :Kami shalat bersama Rasulullah saw dengan sebahagian shalat yang dijaharkan bacaannya,maka tatkala shalat tersebut selesai rasulullah memalingkan mukanya kepada kami dan kemudian berkata :” Adakah kalian membaca (sesuatu) ketika aku menjaharkan bacaan ? sebagian kami menjawab “ya,sesungguhnya kami memperbuat demikian” kemudian nabi berkata “……Maka jangan lah kamu membaca sesuatu ketika aku menjaharkan bacaan kecuali membaca Umm al-qur’an” (H.R.Abu daud)
Pendapat kedua,Tidak wajib membaca Al-Fatihah bagi makmum karena telah cukup dengan bacaan imam pada shalat jama’ah.Sekalipun shalat tersebut jahar ataupun sirr.Ini Merupakan pendapat mazhab Hanafiyah.Namun Menurut Pendapat Malikiyah,hanabilah dan Muhammad bin Al-Hasan dari mazhab Hanafiyah bahwa sunat hukumnya bagi makmum untuk membaca Al-fatihah dalam shalat sirr.
Dalil pendapat kedua :
Firman Allah Ta’ala “ Dan Apabila Dibacakan Al-qur’an maka dengarlah bacaan tersebut dan perhatikan lah mudah-mudahan kamu dirahmati “. Hadits riwayat Imam yang 5 selain Imam turmudzi Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda “ dan jika Dibacakan Al-qur’an maka perhatikanlah “ (Hadist ini dishahihkan Imam Turnudzi).(Namun Ayat dan Hadist Diatas ini ditentang sebagai dalil karena keduanya tidak menjelaskan kekhususan dalam shalat.Artinya Ayat dan Hadist tersebut tidak memfaedahkan timbulnya hukum tidak wajib membaca al-fatihah bagi makmum)
Apakah basmalah termasuk satu ayat dari Al-qur’an?
Pendapat pertama,Basmalah tidak terhitung sebagai satu Ayat dari Al-fatihah,oleh karena itu membacanya dalam shalat pun hukumnya Sunat bukan wajib.Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan sebagian malikiyah,Riwayat kedua dari Imam Ahmad Bin Hanbal.Bahkan Menurut pendapat sebagian malikiyah makruh hukumnya membaca basmalah dalam Al-fatihah.
Dalil pendapat pertama :
Hadist riwayat Abu Hurairah Ra bahwa sesungguhnya nabi Muhammad saw bersabda “Allah berfirman (dalam Hadits qudsi) Aku membagi Shalat antara Ku dan Antara hambaku dua Bagian,Dan Untuk Hambaku apa yang dia minta.Maka jika berkata Hambaku “segala puji bagi Allah tuhan semesta Alam “ berkata Allah “Hambaku telah memujiku”,maka jika berkata hambaku “Yang maha pengasih lagi maha penyayang” berkata Allah “Hambaku telah MemuliakanKu”,Maka jika berkata hambaku “Hanya Kepadamulah Aku menyembah dan hanya kepadamulah Aku Minta Pertolongan” berkata Allah “Ini Antaraku dan antara Hambaku,dan Untuk Hambaku apa yang dia minta,maka jika berkata Hambaku “Tunjukilah kami jalan yang lurus,yakni jalan yang engkau berikan nikmat diatasnya bukan jalan yang engkau murkai dan bukan pula jalan yang sesat “ berkata Allah “ Ini Untuk Hambaku,dan Untuk hambaku Apa yang ia Minta” (H.R.Muslim) Hadist ini menunjukkan surat Al-Fatihah dan tidak disebutkan pada ayat ini Basmalah tapi disebutkan hanya dimulai dengan Alhamdulillah rabbil ‘alamin/segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam.
Hadist Riwayat dari Anas Bin Malik ra,dia berkata:Rasulullah saw,Abu bakar,umar,dan Ustman radiyallahu ‘Anhum memulai shalat dengan “alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (H.R.Bukhari)
Pendapat kedua,Basmalah merupakan ayat pertama dari surat Al-Fatihah,maka wajib membacanya dalam shalat.dan jika tidak dibaca dalam shalat maka batal shalat tersebut.Ini Merupakan pendapat sebagian ulama mazhab Malikiyah dan pendapat Mazhab Syafi’iyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad Bin Hanbal.dan Ini merupakan mendapat yang dipakai kebanyakan para sahabat dan tabi’in
Dalil pendapat kedua :
Hadits Riwayat Bukhari dalam kitab Tarikhnya Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw “menjumlahkan Al-fatihah tujuh ayat,dan menjadikan Bimillahirrahmanirrahim sebagai satu ayat dari Al-fatihah”
Hadits Riwayat Abu Hurairah Ra.dia Berkata :Rasulullah saw bersabda “Jika Kamu membaca Al-Hamdu (surat Al-Fatihah) maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim,sesungguhnya Al-fatihah itu adalah umm al-qur’an,umm al-kitab,dan sab’u al-matsaniy dan bismillahirrahmanirrahim merupakan satu ayat dari al-fatihah” (H.R.Daraquthniy)
Hadist riwayat dari Ummu salamah ummul mu’minin.ra.dia berkata :” rasulullah saw membilangkan Bismillahirrahmanirrahim satu ayat,dan alhamdulillahirrahmanirrahim sampai akhir ayat alfatihah sejumlah enam ayat.”
dikutip dari muqorror ahkam al ibadat
Selasa, 23 Februari 2010
HUKUM MEMBACA SURAT ALFATIHAH
Diposting oleh Vi vie islami di 2/23/2010 08:31:00 PM
Label: ilmu agama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar